Seorang pria berinisial ARN alias D, yang tak lain adalah cucu kandung korban, nekat menghabisi nyawa neneknya sendiri dan seorang wanita yang disebut sebagai selingkuhannya di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas saat mencoba melarikan diri ke kawasan dataran tinggi Dieng, Banjarnegara.
“Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri bersama anak dan istrinya menuju kawasan dataran tinggi Dieng menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, Senin (15/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh dendam dan sakit hati yang mendalam. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan sang nenek yang kerap membanding-bandingkan kondisi ekonominya yang sulit dengan cucu-cucu yang lain.
“Karena gelap mata, pelaku nekat menghantam kepala neneknya dengan martil hingga tewas,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.
Namun, pembunuhan tersebut tidak berhenti pada sang nenek. Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti itu kemudian membawa wanita selingkuhannya berinisial AA masuk ke dalam rumah tempat kejadian perkara. Di dalam rumah, AA mulai curiga setelah melihat gelagat aneh dan bercak darah, lalu memaksa memeriksa ruangan.
“Begitu AA mengetahui ada mayat Nenek K, pelaku langsung panik luar biasa takut kedoknya terbongkar. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghantamkan martil ke arah AA hingga korban tewas di dalam kamar,” jelas kapolres.
Usai melakukan pembunuhan ganda, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad neneknya ke dalam sumur. Ia kemudian menjemput istri sah beserta dua orang anaknya untuk diajak kabur ke Dieng, Banjarnegara, sebelum akhirnya berhasil diendus dan dicegat oleh Tim URC Satreskrim Polresta Banyumas.
Berdasarkan catatan kepolisian, ARN alias D ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pria tersebut diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara akibat kasus penganiayaan berat.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Atas tindakan sadis dan berencana ini, ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
IMM Desak Presiden Evaluasi dan Cabut Tanda Kehormatan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Prancis Tutup 12 Stan Perusahaan Israel di Pameran Pertahanan Eurosatory, Hubungan Kedua Negara Makin Tegang
Rumah dan Toko Onderdil Motor di Citeureup Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Berbeda dengan Pemerintah dan Muhammadiyah