Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam paket pengeras suara atau speaker.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan analis Bea Cukai yang mencurigai sebuah paket pengiriman dari Palembang menuju Bogor. Pihak Bea Cukai Palembang kemudian menghubungi nomor penerima yang tertera di paket, dan hasil analisis menunjukkan bahwa nomor tersebut aktif di wilayah Purwakarta.
"Pihak bea cukai Palembang menelfon nomor yang dituju paket penerima Bogor, dan dianalisis bahwa nomor tersebut berada di Purwakarta," ujar Eko dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan informasi itu, Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman. Tim bergerak menuju gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kedung Halang untuk memeriksa paket yang dikirim dari Palembang tersebut.
"Hasilnya, ditemukan 1 unit Speaker Warna Hitam berisi 4 (Empat) Bungkus Plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis Shabu Berat bruto ± 405,06 gram dan 1 Bungkus Plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis Ekstasi ± 100 butir," jelas Eko.
Setelah itu, tim bergerak ke alamat tujuan paket. Dari penelusuran, polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ahmad Badawi alias Samba yang bertindak sebagai penerima paket sabu dan ekstasi dari Palembang. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,1135 gram dan satu bungkus plastik berisi daun-daun kering dengan berat bruto sekitar 1,7911 gram.
Dari hasil interogasi awal, Samba mengaku bahwa dirinya diperintah untuk menerima kiriman narkoba tersebut oleh seseorang bernama Dony yang ia kenal melalui Instagram dan nomor WhatsApp. Setelah ditelusuri, identitas Dony diketahui sebagai Abdul Latif, seorang narapidana yang menghuni Lapas Kelas II Purwakarta.
"Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Purwakarta untuk mengamankan warga binaan atas nama Abdul Latif beserta barang buktinya yaitu HP milik Abdul Latif als Dony untuk ditempatkan di Selti atau sel khusus," terang Eko.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Latif mendapatkan pasokan narkoba sabu tersebut dari seorang bandar bernama Pacik yang berada di Aceh. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Zangi yang dikenal sulit dilacak.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pengirim barang, yaitu Puja Bangsa, di sebuah hotel. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,09 gram yang disimpan di dalam brankas hitam serta sabu seberat 309,47 gram yang disembunyikan di dalam kotak speaker.
"Memudian personel Polda Sumatera Selatan kembali menemukan barang bukti di kosan milik Iis Oktaviani di Kec. Ilir Timur daerah Palembang dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo tiktok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA," tandasnya.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,729 Juta per Gram, Buyback Tak Berubah
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam, Menag Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Toleransi
Wamentan Bantah Kabur dari Diskusi di UGM, Klaim Siap Dialog Meski Dihadang dan Dilempar Air
BGN Kantongi Pagu Rp270 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2027, Evaluasi Penerima Manfaat Digulirkan