"Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian," katanya singkat.
Semua ini berawal dari sebuah insiden di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Agustus tahun lalu. Saat itu, sejumlah wartawan dan pegawai KLHK sedang dalam tugas untuk menyegel sebuah perusahaan. Nah, dalam momen itulah mereka dihadang. Aksi penghadangan ini memicu ketegangan yang akhirnya berujung kekerasan.
Dalam situasi panas itu, Tegar Bintang diduga melakukan pemitingan dan menendang korban dari belakang.
"Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah," jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dokumen visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten pun menguatkan. Korban mengalami memar di lutut kanan dan kirinya, akibat kekerasan benda tumpul. Meski begitu, lukanya tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban. Kasus ini terus bergulir, dan kita tunggu saja putusan hakim nantinya.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1