"Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian," katanya singkat.
Semua ini berawal dari sebuah insiden di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Agustus tahun lalu. Saat itu, sejumlah wartawan dan pegawai KLHK sedang dalam tugas untuk menyegel sebuah perusahaan. Nah, dalam momen itulah mereka dihadang. Aksi penghadangan ini memicu ketegangan yang akhirnya berujung kekerasan.
Dalam situasi panas itu, Tegar Bintang diduga melakukan pemitingan dan menendang korban dari belakang.
"Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah," jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dokumen visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten pun menguatkan. Korban mengalami memar di lutut kanan dan kirinya, akibat kekerasan benda tumpul. Meski begitu, lukanya tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban. Kasus ini terus bergulir, dan kita tunggu saja putusan hakim nantinya.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota