Pungutan Rp 25 Ribu di Jalan Penelokan Kintamani Dijelaskan Dinas Pariwisata Bangli

- Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20 WIB
Pungutan Rp 25 Ribu di Jalan Penelokan Kintamani Dijelaskan Dinas Pariwisata Bangli
Artikel Ditulis Ulang

Video itu ramai beredar, memperlihatkan momen canggung sekelompok wisatawan di Bali. Mereka dihentikan dan dimintai uang sebesar Rp 25 ribu per orang saat melintasi Jalan Raya Penelokan, Kintamani, Bangli. Kejadian ini langsung memantik pertanyaan: sahkah pungutan itu?

Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas wisatawan tersebut bertanya tentang tarif. Seorang perempuan yang mencegat pun dengan sigap menjawab, "Tiket masuknya dua puluh lima ribu."

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bangli, Dirga Yasa, akhirnya buka suara. Dirga membenarkan lokasi kejadian.

"Itu sepertinya di Jalan Raya Penelokan," ujarnya.

Namun begitu, Dirga punya penjelasan panjang lebar. Menurutnya, jalan itu bukan jalan biasa. Jalan Raya Penelokan di Kintamani sudah ditetapkan sebagai objek retribusi wisata sejak tiga dekade lalu, tepatnya tahun 1993. Awalnya, pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta. Baru kemudian beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli.

Saat ini, jalan tersebut resmi menjadi salah satu dari lima destinasi berbayar di Bangli. Jadi, memang ada dasarnya.

"Selain Kintamani, ada Desa Penglipuran, Desa Penulisan, Desa Trunyan, dan Pura Kehen," jelas Dirga Yasa merinci.

Aturan mainnya sendiri tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023. Tarifnya pun bervariasi, tergantung kategori wisatawannya. Untuk titik pembayarannya, tidak cuma satu. Berdasarkan SK Bupati, ada lima pos. Mulai dari depan Museum Geopark Batur, Jalan Raya Sekaan, dekat area pemakaman khusus di selatan Desa Adat Batur, Jalan Sekardadi, hingga satu pos lagi di sisi selatan Pura Dalem Batur.

Jadi, meski terkesan seperti pungutan liar di tengah jalan, ternyata ada payung hukumnya. Persoalannya mungkin terletak pada sosialisasi. Bagi wisatawan yang belum tahu, tentu saja hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan rasa tidak nyaman.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar