Pungutan Rp 25 Ribu di Jalan Penelokan Kintamani Dijelaskan Dinas Pariwisata Bangli

- Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20 WIB
Pungutan Rp 25 Ribu di Jalan Penelokan Kintamani Dijelaskan Dinas Pariwisata Bangli

Video itu ramai beredar, memperlihatkan momen canggung sekelompok wisatawan di Bali. Mereka dihentikan dan dimintai uang sebesar Rp 25 ribu per orang saat melintasi Jalan Raya Penelokan, Kintamani, Bangli. Kejadian ini langsung memantik pertanyaan: sahkah pungutan itu?

Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas wisatawan tersebut bertanya tentang tarif. Seorang perempuan yang mencegat pun dengan sigap menjawab, "Tiket masuknya dua puluh lima ribu."

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bangli, Dirga Yasa, akhirnya buka suara. Dirga membenarkan lokasi kejadian.

"Itu sepertinya di Jalan Raya Penelokan," ujarnya.

Namun begitu, Dirga punya penjelasan panjang lebar. Menurutnya, jalan itu bukan jalan biasa. Jalan Raya Penelokan di Kintamani sudah ditetapkan sebagai objek retribusi wisata sejak tiga dekade lalu, tepatnya tahun 1993. Awalnya, pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta. Baru kemudian beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar