Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, masih terus berjalan. Dia dituduh menganiaya seorang pegawai Humas KLHK dan juga seorang wartawan. Nah, tuntutan jaksa pun sudah keluar: 5 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, membenarkan hal itu.
"Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan," ujar Purqon, Selasa lalu.
Menurut jaksa, Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Intinya, karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka. "Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu," tambahnya.
Yang menarik, ada lima terdakwa lain dari kalangan sipil dalam kasus yang sama. Mereka adalah Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Tuntutan untuk kelimanya justru lebih berat, yakni 7 bulan penjara.
Lho, kok bisa berbeda? Purqon punya alasannya. Tuntutan untuk Tegar lebih ringan lantaran sudah terjadi perdamaian dengan korban. Bahkan, korban disebutkan sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota