Fenomena serupa diklaim terjadi pada Roy dan kawan-kawan. Mereka berusaha mengungkap apa yang disebut "kekuasaan tersembunyi" di balik wacana ijazah itu. Bagi mereka, ini bukan fitnah, tapi analisis akademis independen. Aktivitas mereka di media sosial sukses menarik perhatian banyak pihak, dari akademisi sampai organisasi masyarakat.
Kehadiran ahli hukum seperti Refly Harun juga memperluas jangkauan diskusi. Saat tayangan mereka ditonton ratusan ribu bahkan jutaan orang, terlihat jelas betapa publik sebenarnya haus akan perdebatan terbuka. Rasa haus ini muncul karena demokrasi kita terasa terlalu nyaman dengan konsensus yang dipaksakan.
Dalam posisi ini, Roy dkk menempatkan diri sebagai profesional yang menantang kemapanan. Fakta bahwa nggak ada partai politik yang berani mempertanyakan hal ini secara terbuka, justru mengukuhkan posisi mereka sebagai aktor di luar struktur formal. Lambat laun, sejumlah akademisi, purnawirawan, dan ormas mulai ikut mempertanyakan doxa soal ijazah yang selama ini dianggap final.
John B. Thompson bilang, dalam masyarakat modern, perjuangan politik terjadi lewat ruang publik yang diisi para profesional. Profesionalitas jadi alat produksi politik: dari strategi media, pendekatan hukum, sampai mobilisasi opini. Roy dkk mengklaim diri sebagai akademisi dan peneliti yang membawa pandangan profesional mereka ke ruang publik. Roy dari telematika, Rismon dari digital forensik, dan dr. Tifa dari neurosains. Mereka sajikan analisis sesuai keahlian masing-masing dalam buku itu, lalu konstruksi ulang cara pandang terhadap isu ijazah.
Tapi, upaya membongkar relasi kekuasaan yang dianggap normal pasti akan menghadapi resistensi. Bourdieu menyatakan, penelitian yang mengungkap relasi kuasa bisa dianggap ancaman bagi tatanan sosial. Dalam konteks inilah, tuduhan pencemaran nama baik muncul sebagai konsekuensi logis dari pertarungan wacana tadi.
Kontroversi ini kemungkinan besar akan berlanjut hingga ke pengadilan. Bayangkan jika setiap keraguan terhadap pejabat atau mantan pejawat langsung berujung meja hijau. Ruang publik perlahan akan berubah jadi ruang kepatuhan. Rakyat jadi takut bertanya, dan hanya boleh patuh pada wacana yang ada. Ujung-ujungnya, para pemikir akan memilih diam. Mereka khawatir dikriminalisasi hanya karena menyuarakan keraguan.
Artikel Terkait
Menteri Agus Sidak Lapas Ciangir, Tinjau Lahan Pertanian Pasca Banjir
Wamen Bima Arya: Ekosistem Inovasi Daerah Kunci Hindari Middle Income Trap
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Berubah Meski Ada Perjanjian Dagang dengan AS
BRIN Rilis Indeks Daya Saing Daerah 2025 sebagai Peta Pembangunan