Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Dua kurir, MJ (29) dan IS (41), diamankan dalam operasi terpisah. Mereka kedapatan membawa 100 kilogram sabu yang diduga berasal dari Sumatera. Yang mengkhawatirkan, narkoba ini rencananya akan membanjiri wilayah Jabodetabek tepat di momen pergantian tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan hal itu di depan awak media di Monas, Rabu (31/12/2025).
"Dari pengakuan tersangka, 99 paket atau total 100 kilogram ini memang ditujukan untuk diedarkan di Jabodetabek. Rencananya untuk perayaan malam tahun baru," ujar Susatyo.
Menurutnya, kedua pria yang ditangkap itu hanya berperan sebagai kurir antar. Polisi menangkap mereka di dua titik berbeda, yakni di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kronologinya dimulai dari penangkapan MJ pada Rabu, 24 Desember. Awalnya, polisi mendapat informasi soal kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung ke Banten. Towing itu membawa lima unit mobil, dan salah satunya diduga kuat mengangkut barang haram.
"Setelah sampai di Banten, kami buntuti. Penangkapan akhirnya dilakukan di Summarecon Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB," terang Susatyo.
Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan emas bergambar durian. Isinya sabu dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram. Namun, cerita belum berakhir. Dari pemeriksaan, muncul lagi informasi tentang kedatangan satu mobil towing lain. Kali ini mengangkut sebuah Pajero yang juga sarat narkoba.
Maka, esok harinya di Jumat 26 Desember, polisi kembali bergerak. Mereka menangkap IS di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari tangan tersangka kedua ini, disita 49 bungkus plastik hitam juga bergambar durian berisi sabu seberat 50,006 kilogram. Kedua kurir mengaku hanya menjalankan perintah. Otak di balik pengiriman ini adalah seseorang berinisial SRSL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, kedua pelaku itu diperintah langsung oleh SRSL, yang statusnya DPO," ucap Susatyo.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti lengkapnya sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara maksimal 20 tahun plus denda yang bisa menyentuh 10 miliar rupiah. Operasi ini tentu menjadi tamparan keras bagi jaringan narkoba, meski sang dalang, SRSL, masih buron.
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Partisipasi RI di Pasukan Gaza Bukan Pengakuan terhadap Israel
Kemendagri Gelar Dialog dan Aksi Bersih Pantai Bersama Mahasiswa Papua-Melanesia di Bali
RPKAD dan KKO Rebut Benteng Terakhir Permesta di Gunung Potong Setelah Serangan Mendadak 1958
Jadwal Salat Makassar untuk Minggu, 15 Februari 2026