JAKARTA – Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen dinilai terlalu tinggi. Penilaian itu datang dari Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN.
Menurutnya, angka segitu bakal banyak ditolak partai. Perlu jalan tengah. “Bagaimana dengan usulan NasDem yang mengusulkan 7 persen? Usulan tersebut terlalu tinggi, akan banyak partai yang menolaknya,” ujar Lili saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Dia menawarkan angka yang lebih moderat: kisaran 3 sampai 5 persen. “Oleh karena perlu jalan tengah, menerapkan PT yang tidak terlalu tinggi, 3-5 persen,” tambahnya.
Lili kemudian memaparkan logika di balik ambang batas. Kalau tujuannya menyederhanakan jumlah partai di parlemen, itu sebenarnya bagian dari rekayasa sistem pemilu. Ambil contoh sistem distrik.
Dalam sistem itu, penyederhanaan terjadi secara alamiah. Mekanismenya the winner takes all. Hanya satu pemenang di tiap daerah pemilihan.
“Tetapi dalam sistem proporsional tidak seperti itu,” katanya menerangkan. Nah, karena Indonesia pakai sistem proporsional, penyederhanaan tidak otomatis. Maka, mekanismenya bisa lewat PT dan pengaturan alokasi kursi di daerah pemilihan.
Di sisi lain, penerapan PT di negara-negara dengan sistem proporsional memang hal biasa. Besarannya beragam. “Beberapa negara yang menggunakan sistem proporsional banyak yang menerapkan PT, yang besaran bervariasi dari 2 persen sampai 9 persen,” jelas Lili.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan