MURIANETWORK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dua bahan makanan yang mengandung zat berbahaya dalam operasi pengawasan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, Senin (23/2/2026). Temuan ini didapat setelah petugas melakukan uji cepat terhadap lima belas sampel komoditas yang beredar di pasar tradisional tersebut.
Dua Komoditas Positif Zat Berbahaya
Kepala Balai Besar BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan sagu mutiara yang positif mengandung Rhodamin B dan ikan teri Medan yang positif mengandung formalin. Kedua zat kimia ini bukan untuk konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
"Kita melakukan sampling terhadap beberapa komoditi, tadi ada sekitar 15 komoditi yang diuji sampling, masih ditemukan ada satu makanan yaitu sagu mutiara positif Rhodamin B dan teri Medan positif formalin," jelas Fauzi.
Artikel Terkait
Ketua Parlemen Iran: Waktu AS dan Israel Patuhi Gencatan Senjata di Lebanon Hampir Habis
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta