Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak
Nasional | Jum'at, 10 April 2026 - 12:53
CIREBON - Aksi biadab terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus yang sempat viral di media sosial itu. Pelakunya, seorang pria berinisial AW alias DW (45), akhirnya diringkus. Penangkapan dramatis itu terjadi Kamis sore kemarin, tepatnya di dalam toko elektronik miliknya sendiri di Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.
Namun begitu, proses penangkapan oleh Timsus Satreskrim sama sekali tidak mulus. AW yang saat itu ada di tokonya, bersikukuh menyangkal. Dia membantah telah menculik dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban, KA (10). Suasana pun sempat memanas.
Perdebatan sengit tak terhindarkan. Sejumlah karyawan toko dan bahkan ibu dari terduga pelaku ikut membela AW, berusaha menghalangi langkah polisi. Tapi semua perlawanan itu langsung buyar. Begitu petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV yang tak terbantahkan di sana terlihat AW membonceng sang korban nyalinya ciut seketika. Dia pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Cirebon Kota.
Menurut sejumlah saksi, aksi mengerikan ini berawal pada Senin lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban terlihat bersama pelaku di sekitar Jembatan Kesunean, naik sepeda motor. Modus yang dipakai AW terbilang klasik, tapi efektif menjerat anak di bawah umur: bujuk rayu.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, membeberkan kronologi kejadian.
"Kronologinya, saudara AW sebagai terduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada Senin 6 April menawarkan korban makanan dan es krim agar mau ikut pelaku ke kediamannya tanpa izin dan sepengetahuan orang tua korban,"
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Mundu Pesisir. Di sanalah, gadis malang itu disekap. Tiga hari lamanya. Baru pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, KA dilepaskan di sebuah jembatan dekat rumahnya. Diduga, AW panik. Informasi tentang hilangnya anak itu sudah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kenyataan pahit harus diterima keluarga. Hasil pemeriksaan medis dan visum menunjukkan hal yang mengerikan. KA menderita luka-luka fisik di beberapa bagian tubuh. Tak hanya itu, gadis 10 tahun itu kini juga harus menanggung trauma berat akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
"Untuk tanda-tanda kekerasan seksual, berdasarkan visum terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh. Untuk penyekapan dari Senin sampai Rabu. Hari Rabu baru korban dikembalikan,"
Luka-luka itu menguatkan dugaan kuat. Selama dua hingga tiga hari disekap, pelaku diduga melakukan tindakan asusila berulang kali kepada korbannya.
Saat ini, AW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Penyidik dari Unit PPA masih bekerja keras, melakukan pemeriksaan maraton. Mereka ingin memastikan, apakah ada korban lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, ditambah Pasal 454 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berat: maksimal 12 tahun penjara. Hukuman yang mungkin masih terasa ringan bagi penderitaan yang telah ditimbulkannya.
Artikel Terkait
Anak-anak Gaza Paksa Bekerja di Tengah Puing Iduladha demi Menopang Keluarga
Anggota DPR Dorong Pemerintah Perkuat Beasiswa dan Optimalisasi CSR untuk Pendidikan Vokasi
Remaja 19 Tahun Perkosa dan Bunuh Siswi SD di Makassar, Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan
Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat di Jakarta Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026