Dalam pandangannya, faktor utama pemicu tragedi ini adalah infrastruktur yang tidak layak. "Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa," ungkapnya.
Klaim Polda Banten: Belum Ada Penetapan Tersangka
Berbeda dengan pernyataan pengacara, otoritas kepolisian setempat memberikan keterangan yang lain. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Dalam jumpa persnya, dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi.
"Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli.
Dia menjelaskan bahwa laporan memang telah masuk dari keluarga korban, namun status Al Amin masih sebagai terlapor, bukan tersangka. "Statusnya masih terlapor," ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad. Dia mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan ditingkatkan ke level Polda untuk kejelasan lebih lanjut.
"Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda," katanya.
Perbedaan informasi antara pihak pembela dan kepolisian ini menyisakan ruang untuk penantian hasil penyelidikan yang lebih komprehensif, sambil menyoroti persoalan mendasar terkait keselamatan jalan.
Artikel Terkait
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA