MURIANETWORK.COM - Seorang tukang ojek di Pandeglang, Banten, bernama Al Amin Maksum, dilaporkan ke polisi oleh keluarga setelah anaknya tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada Selasa (27/1) lalu, ketika motor yang dikendarai Amin menghantam lubang hingga terjatuh. Tak lama berselang, mereka ditabrak ambulans dari belakang. Anak yang diboncengnya mengalami luka parah dan meninggal dunia, sementara Amin selamat. Laporan polisi terhadap Amin menuai perdebatan, dengan pengacaranya menuding kondisi jalan yang rusak sebagai penyebab utama musibah tersebut.
Kronologi Kecelakaan dan Laporan Polisi
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Al Amin, Elang Mulyana, kecelakaan berawal dari kondisi infrastruktur jalan yang buruk. Sepeda motor yang ditumpangi kliennya bersama korban terperosok ke dalam lubang di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, sehingga mereka terlempar. Keadaan menjadi lebih parah ketika kendaraan yang jatuh itu kemudian ditabrak oleh mobil ambulans yang berada di belakangnya.
Elang Mulyana mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kliennya ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut menjerat Amin dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal.
"Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelas Elang, Senin (23/2/2026).
Dia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. "Klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak," lanjutnya.
Pertanyaan Hukum Seputar Penetapan Tersangka
Elang Mulyana mengungkapkan bahwa Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan lapor. Namun, penetapan ini dipertanyakan oleh pihak pembela. Mereka berargumen bahwa fokus hukum seharusnya beralih dari pengendara kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan.
"Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah," ucap Elang dengan tegas.
Dalam pandangannya, faktor utama pemicu tragedi ini adalah infrastruktur yang tidak layak. "Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa," ungkapnya.
Klaim Polda Banten: Belum Ada Penetapan Tersangka
Berbeda dengan pernyataan pengacara, otoritas kepolisian setempat memberikan keterangan yang lain. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Dalam jumpa persnya, dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi.
"Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli.
Dia menjelaskan bahwa laporan memang telah masuk dari keluarga korban, namun status Al Amin masih sebagai terlapor, bukan tersangka. "Statusnya masih terlapor," ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad. Dia mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan ditingkatkan ke level Polda untuk kejelasan lebih lanjut.
"Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda," katanya.
Perbedaan informasi antara pihak pembela dan kepolisian ini menyisakan ruang untuk penantian hasil penyelidikan yang lebih komprehensif, sambil menyoroti persoalan mendasar terkait keselamatan jalan.
Artikel Terkait
Masjid di Tepi Barat Dibakar, Slogan Rasis Dicorat-coret Pemukim Israel
Gaikindo Gelar Pameran Kendaraan Komersial Terbesar GIICOMVEC 2026 di Jakarta
Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun untuk Lebih dari Satu Juta Mahasiswa
Warga Gunung Anyar Harapan Keluhkan Akses Kumuh Jelang Lebaran