MURIANETWORK.COM - Seorang tukang ojek di Pandeglang, Banten, bernama Al Amin Maksum, dilaporkan ke polisi oleh keluarga setelah anaknya tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada Selasa (27/1) lalu, ketika motor yang dikendarai Amin menghantam lubang hingga terjatuh. Tak lama berselang, mereka ditabrak ambulans dari belakang. Anak yang diboncengnya mengalami luka parah dan meninggal dunia, sementara Amin selamat. Laporan polisi terhadap Amin menuai perdebatan, dengan pengacaranya menuding kondisi jalan yang rusak sebagai penyebab utama musibah tersebut.
Kronologi Kecelakaan dan Laporan Polisi
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Al Amin, Elang Mulyana, kecelakaan berawal dari kondisi infrastruktur jalan yang buruk. Sepeda motor yang ditumpangi kliennya bersama korban terperosok ke dalam lubang di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, sehingga mereka terlempar. Keadaan menjadi lebih parah ketika kendaraan yang jatuh itu kemudian ditabrak oleh mobil ambulans yang berada di belakangnya.
Elang Mulyana mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kliennya ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut menjerat Amin dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal.
"Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelas Elang, Senin (23/2/2026).
Dia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. "Klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak," lanjutnya.
Pertanyaan Hukum Seputar Penetapan Tersangka
Elang Mulyana mengungkapkan bahwa Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan lapor. Namun, penetapan ini dipertanyakan oleh pihak pembela. Mereka berargumen bahwa fokus hukum seharusnya beralih dari pengendara kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan.
"Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah," ucap Elang dengan tegas.
Artikel Terkait
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA