Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta - Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas sebagai barang bukti.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas yang dapat mengganggu stabilitas pasar domestik. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diwujudkan dengan mendorong substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.
Artikel Terkait
Kereta Gantung di Alpen Italia Tabrak Stasiun, Ratusan Penumpang Terisolasi
Rem Blong di Tengah Hujan, Truk Tronton Tergelincir dan Tewaskan Dua Orang di Wonosobo
Kobaran Api Tak Terkendali Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Lemahabang
Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar