Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta, 207 Bal Barang Bukti Disita

- Sabtu, 15 November 2025 | 10:10 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta, 207 Bal Barang Bukti Disita

Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta - Barang Bukti Disita

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas sebagai barang bukti.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas yang dapat mengganggu stabilitas pasar domestik. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diwujudkan dengan mendorong substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.

Instruksi Langsung dari Kapolri


Halaman:

Komentar