Pemerintah Perbarui Data Penerima Bantuan Iuran JKN untuk Akurasi Layanan Kesehatan

- Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bantuan Iuran JKN untuk Akurasi Layanan Kesehatan

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kali ini, fokusnya ada pada pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN. Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan dianggap sebagai momentum krusial. Tujuannya jelas: memastikan bantuan itu benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, upaya memperbarui data ini adalah bagian dari kerja panjang pemerintah. Kerja untuk meningkatkan akurasi data dan, pada akhirnya, kualitas pelayanan kesehatan nasional.

"Pemutakhiran data PBI JKN ini menjadi momentum, terutama bagi jajaran direksi baru, agar kegiatan rutin pemutakhiran data semakin akurat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat miskin," jelas Muhaimin.

Ia menambahkan, "Masyarakat tidak perlu takut berobat karena negara hadir melayani secara tepat."

Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, Muhaimin menegaskan satu hal: akurasi data adalah kunci. Tanpa data yang tepat, sistem JKN sulit berjalan optimal. Kehidupan masyarakat dinamis, kondisi sosial-ekonominya terus berubah. Karena itulah, pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala dan terintegrasi. Tidak bisa setengah-setengah.

Namun begitu, pekerjaan besar ini mustahil dilakukan sendirian. Muhaimin menekankan pentingnya kolaborasi. Sinergi antarlembaga mutlak diperlukan.

"Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik menjadi satu kesatuan," ucapnya.

Kolaborasi itu, lanjutnya, untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional berlangsung dengan baik. Semuanya bermuara pada satu titik: pemutakhiran data yang berkelanjutan dan berdampak nyata di lapangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar