MURIANETWORK.COM - Pemerintah mengakui adanya kesenjangan kesejahteraan antara guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal ini, Ditjen GTK Kemendikdasmen mendorong agar lowongan akibat pensiunnya puluhan ribu guru ASN setiap tahun diisi melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan rekrutmen PPPK, demi jaminan karier dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dorongan Perubahan Rekrutmen dari CPNS, Bukan PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun. Lowongan yang timbul akibat kondisi ini, menurutnya, semestinya diisi kembali dengan rekrutmen guru ASN baru.
Namun, penekanannya adalah pada pembukaan formasi untuk CPNS, bukan untuk PPPK. Langkah ini dinilai sebagai jalan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier para pendidik.
"Kalau mau guru sejahtera, seleksi CPNS yang dibuka dan bukan PPPK agar terjamin kariernya juga," tegas Dirjen Nunuk pada Minggu (22/2).
Penyelesaian Nasib Guru Honorer yang Tersisa
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik yang terus berlanjut terhadap kondisi guru honorer dan PPPK, yang kerap menerima imbalan finansial yang dinilai belum memadai. Meski akhir 2025 sempat dijadikan batas waktu penyelesaian, nyatanya masih terdapat sisa guru honorer yang belum tersentuh kebijakan.
Prof. Nunuk menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Berdasarkan data per 30 Desember 2025, jumlah guru honorer yang masih tersisa mencapai 237.196 orang.
"Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja," jelasnya.
Kendala dari Pemerintah Daerah
Menurut analisisnya, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya usulan dari pemerintah daerah dalam proses pengangkatan menjadi PPPK. Peran Kemendikdasmen dalam hal ini hanya sebagai instansi pembina yang memberikan rekomendasi kebutuhan. Sementara kewenangan untuk mengusulkan formasi, mengangkat, dan meredistribusi guru PPPK sepenuhnya berada di tangan pemda.
Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Namun, keputusan akhir pemda untuk tidak mengajukan usulan sesuai rekomendasi seringkali dapat dimaklumi, dengan pertimbangan utama pada keterbatasan anggaran daerah.
"Alasan pemda ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya, seperti membangun jalan yang katanya juga digunakan oleh peserta didik," tuturnya.
Harapan dari Rencana Tata Kelola Guru Baru
Untuk mengatasi kendala yang bersifat struktural ini, pemerintah pusat telah menyiapkan langkah reformasi. Prof. Nunuk mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Kemendikdasmen, telah memasukkan pengelolaan tata kelola guru ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang.
Dalam skema yang diusulkan, Kemendikdasmen akan memiliki peran lebih kuat sebagai pengusul formasi dan penempatan guru ASN, sementara pemda berfungsi sebagai instansi pembina. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah redistribusi guru, termasuk menempatkan guru swasta yang menjadi ASN kembali ke sekolah swasta, serta mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu, bahkan secara lintas provinsi.
"Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN," pungkas Dirjen GTKPG Nunuk Suryani.
Artikel Terkait
Polres Bogor Tetapkan Pengendara Motor Lawan Arah Tersangka Kecelakaan Maut
Petir Sambar Rumah di Serang, Pemilik Terpental Namun Selamat
Everton Hadapi Manchester United di Hill Dickinson Stadium dengan Misi Double dan Tekanan Kandang
Polda Riau Gelar Razia Urine Dadakan, Kapolda: Tidak Ada Ampun bagi Pengguna Narkoba