Kendala dari Pemerintah Daerah
Menurut analisisnya, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya usulan dari pemerintah daerah dalam proses pengangkatan menjadi PPPK. Peran Kemendikdasmen dalam hal ini hanya sebagai instansi pembina yang memberikan rekomendasi kebutuhan. Sementara kewenangan untuk mengusulkan formasi, mengangkat, dan meredistribusi guru PPPK sepenuhnya berada di tangan pemda.
Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Namun, keputusan akhir pemda untuk tidak mengajukan usulan sesuai rekomendasi seringkali dapat dimaklumi, dengan pertimbangan utama pada keterbatasan anggaran daerah.
"Alasan pemda ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya, seperti membangun jalan yang katanya juga digunakan oleh peserta didik," tuturnya.
Harapan dari Rencana Tata Kelola Guru Baru
Untuk mengatasi kendala yang bersifat struktural ini, pemerintah pusat telah menyiapkan langkah reformasi. Prof. Nunuk mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Kemendikdasmen, telah memasukkan pengelolaan tata kelola guru ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang.
Dalam skema yang diusulkan, Kemendikdasmen akan memiliki peran lebih kuat sebagai pengusul formasi dan penempatan guru ASN, sementara pemda berfungsi sebagai instansi pembina. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah redistribusi guru, termasuk menempatkan guru swasta yang menjadi ASN kembali ke sekolah swasta, serta mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu, bahkan secara lintas provinsi.
"Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN," pungkas Dirjen GTKPG Nunuk Suryani.
Artikel Terkait
Banding Ditolak, Leicester City Tetap Terancam Degradasi Usai Potongan Poin
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron
TNI AU Gelar Upacara Peringatan 80 Tahun di Lanud Sultan Hasanuddin