Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin, akhirnya berhasil diamankan. Buronan narkoba yang diduga kuat sebagai supplier sekaligus penyetor dana untuk mantan Kapolres Bima Kota itu, ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi dalam tempo yang cukup singkat, hanya sehari setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut sejumlah saksi, Ko Erwin sedang berupaya melarikan diri ke Malaysia ketika tim dari Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba meringkusnya. Sayangnya, prosesnya tak berjalan mulus. Sang buronan sempat melawan, sehingga memaksa petugas bertindak tegas dengan menembak kakinya untuk melumpuhkan.
“Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,”
kata Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026).
Nama Ko Erwin sendiri mulai mencuat ke permukaan seiring pengembangan kasus aliran dana narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari penyelidikan yang berbulan-bulan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Ternyata, ada penyerahan uang hasil peredaran gelap narkoba yang berlangsung sistematis dari Juni hingga November 2025.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,”
jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Angka yang fantastis, tentu saja.
Jaringan itu beroperasi di Bima, NTB, dengan Ko Erwin sebagai salah satu aktor utamanya. Lalu, bagaimana uang haram itu bisa sampai ke tangan seorang kapolres? Ternyata, alurnya melalui seorang perwira menengah. Pemeriksaan terhadap Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang merupakan bawahan langsung Didik, membuka jalan. Dari situlah terungkap indikasi bahwa dana dari jaringan narkoba disalurkan melalui Maulangi sebelum akhirnya diterima oleh Didik.
Tak hanya soal aliran dana, Didik juga terjerat kasus terpisah terkait kepemilikan narkoba. Ia kini menghadapi pasal berat UU Narkotika dengan ancaman hukuman yang tak main-main: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penangkapan Ko Erwin ini jelas menjadi titik terang yang signifikan. Bareskrim berharap ini bisa membongkar lebih dalam struktur jaringan, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini, mau tak mau, menyorot sebuah relasi kelam yang selama ini hanya jadi desas-desus: antara bandar narkoba dan aparat penegak hukum di daerah. Penyidikan masih terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Prabowo: Pendidikan dan Pelatihan di Semua Sektor Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Tegaskan Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan
Kuasa Hukum: Video Maaf Sarwendah Tak Ada Kaitannya dengan Ruben Onsu
Pemkot Makassar Resmi Terima Hibah Lahan 8.188 M² dari PIP untuk Pengembangan Stadion Untia