Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin, akhirnya berhasil diamankan. Buronan narkoba yang diduga kuat sebagai supplier sekaligus penyetor dana untuk mantan Kapolres Bima Kota itu, ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi dalam tempo yang cukup singkat, hanya sehari setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut sejumlah saksi, Ko Erwin sedang berupaya melarikan diri ke Malaysia ketika tim dari Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba meringkusnya. Sayangnya, prosesnya tak berjalan mulus. Sang buronan sempat melawan, sehingga memaksa petugas bertindak tegas dengan menembak kakinya untuk melumpuhkan.
“Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,”
kata Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026).
Nama Ko Erwin sendiri mulai mencuat ke permukaan seiring pengembangan kasus aliran dana narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari penyelidikan yang berbulan-bulan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Ternyata, ada penyerahan uang hasil peredaran gelap narkoba yang berlangsung sistematis dari Juni hingga November 2025.
Artikel Terkait
Bareskrim Ringkus Bandar Narkoba Koh Erwin di Perbatasan Malaysia
Pigai dan Guru Besar UGM Siap Debat HAM di TV Nasional
Royce ONeale Bawa Phoenix Suns Kalahkan Lakers di Detik Terakhir
Polisi Tangkap Pria di Sinjai Timur Diduga Aniaya Tetangga Gara-gara Sapi Masuk Kebun