Persidangan kasus korupsi izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan masih terus berjalan. Di tengah gelar perkara yang penuh data, muncul satu cerita yang bikin geleng-geleng kepala: ada oknum yang mengaku 'orang KPK' meminta uang hingga Rp 10 miliar agar kasus ini berhenti.
Perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu. Yang duduk di kursi terdakwa ada delapan orang. Mereka bukan nama sembarangan, melainkan pejabat dan staf yang punya kaitan langsung dengan proses perizinan TKA.
Dari yang paling junior, ada Putri Citra Wahyoe, petugas hotline dan verifikator. Lalu Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, masing-masing analis dan pengantar kerja. Naik ke level direktorat, ada Suhartono yang pernah menjabat Dirjen. Tak kalah penting, Haryanto yang karirnya melesat dari Direktur PPTKA sampai jadi Staf Ahli Menteri. Juga ada mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, serta Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis.
Menurut dakwaan jaksa, motif mereka jelas: memperkaya diri. Caranya? Memeras para agen. Tak cuma uang tunai miliaran rupiah, barang mewah seperti mobil Innova Reborn dan motor Vespa Primavera juga jadi incaran. Rincian nominalnya bervariasi, dari ratusan juta sampai puluhan miliar per orang. Haryanto disebut mendapat bagian terbesar, Rp 84,72 miliar plus satu unit Innova.
Nego Angka dengan 'Orang KPK'
Nah, di tengah sidang yang sudah panas ini, munculah kesaksian yang bikin ruangan makin tegang. Seorang saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, dihadirkan jaksa. Dia mengungkap percakapan yang terdengar seperti plot film.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini