Persidangan kasus korupsi izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan masih terus berjalan. Di tengah gelar perkara yang penuh data, muncul satu cerita yang bikin geleng-geleng kepala: ada oknum yang mengaku 'orang KPK' meminta uang hingga Rp 10 miliar agar kasus ini berhenti.
Perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu. Yang duduk di kursi terdakwa ada delapan orang. Mereka bukan nama sembarangan, melainkan pejabat dan staf yang punya kaitan langsung dengan proses perizinan TKA.
Dari yang paling junior, ada Putri Citra Wahyoe, petugas hotline dan verifikator. Lalu Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, masing-masing analis dan pengantar kerja. Naik ke level direktorat, ada Suhartono yang pernah menjabat Dirjen. Tak kalah penting, Haryanto yang karirnya melesat dari Direktur PPTKA sampai jadi Staf Ahli Menteri. Juga ada mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, serta Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis.
Menurut dakwaan jaksa, motif mereka jelas: memperkaya diri. Caranya? Memeras para agen. Tak cuma uang tunai miliaran rupiah, barang mewah seperti mobil Innova Reborn dan motor Vespa Primavera juga jadi incaran. Rincian nominalnya bervariasi, dari ratusan juta sampai puluhan miliar per orang. Haryanto disebut mendapat bagian terbesar, Rp 84,72 miliar plus satu unit Innova.
Nego Angka dengan 'Orang KPK'
Nah, di tengah sidang yang sudah panas ini, munculah kesaksian yang bikin ruangan makin tegang. Seorang saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, dihadirkan jaksa. Dia mengungkap percakapan yang terdengar seperti plot film.
Ceritanya bermula ketika Yora dihubungi temannya. Katanya, si teman ini kenal sama seseorang dari KPK yang bisa 'membantu' urusan kasus korupsi izin TKA ini. Yora kemudian menghubungi Memei Handayani, yang dikenal sebagai teman dari terdakwa Gatot Widiartono.
Orang yang mengaku petugas KPK itu bernama Bayu Sigit. Pertemuan pun terjadi antara Sigit dan Gatot.
"Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?" tanya jaksa.
"Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu," jawab Yora.
Inti dari pertemuan itu adalah negosiasi. Negosiasi harga.
"Mereka nego Pak, nego angka," ujar Yora saat ditanya hasil pertemuan.
Angkanya? Fantastis.
"Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar," katanya.
Jaksa mengejar, siapa yang meminta jumlah sebesar itu.
"Beliau ini, ya itu tadi Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan," jelas Yora.
Klaim tentang 'orang KPK' yang meminta uar Rp 10 miliar ini tentu saja meninggalkan tanda tanya besar. Sidang masih berlanjut, dan publik menunggu, apakah ada lagi kejutan yang akan muncul dari balik ruang pengadilan.
Artikel Terkait
Forkopimda Sumsel Gelar Pengajian Ramadan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Gubernur Sumut Tinjau DAS Tukka, Fokuskan Penanganan Banjir dengan Sabo Dam
Mantan Petinggi Pertamina Bantah Tuduhan Oplos BBM dalam Pledoi Kasus Korupsi
AOC Rilis Dua Monitor Seri B3 dengan Resolusi QHD dan Refresh Rate 144 Hz