Komisi III DPR Kritis terhadap Peran Terbatas dalam Seleksi KY
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas peran yang sangat terbatas dalam proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY). Keterbatasan kewenangan ini, yang membuat DPR merasa hanya berfungsi sebagai "tukang stempel", ternyata berakar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengaduan Resmi dalam Rapat dengan Pansel KY
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi menyampaikan keluhan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin 17 November 2025. Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun Komisi III sempat mempersoalkan keterbatasan ini, namun kewenangan tersebut sudah final diatur oleh putusan MK.
"Hanya ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita nih memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY gini," ujar Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Mekanisme Seleksi yang Memarginalkan Peran DPR
Menurut penjelasan Habiburokhman, peran DPR dalam proses seleksi calon anggota KY menjadi sangat minimal. DPR hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan setuju atau tidak terhadap calon yang diajukan oleh Pansel, tanpa memiliki hak untuk melakukan seleksi lebih mendalam dari daftar nama yang diserahkan.
"Kita diajukan berapa, kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak," tegas Habiburokhman.
Kekhawatiran Anggota Komisi III dari Berbagai Fraksi
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, yang merespons data yang disampaikan oleh Pansel. Mangihut menyoroti fakta bahwa dari total pendaftar yang mencapai 400-an orang, Pansel telah melakukan penyaringan hingga tahap profile assessment menjadi 21 orang (terdiri dari 16 laki-laki dan 5 wanita). Namun, pada akhirnya, Pansel hanya menyerahkan 7 nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Mangihut kemudian mempertanyakan esensi peran Komisi III dalam proses ini. "Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini atau bagaimana apa kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik," tanyanya, dengan penekanan pada keraguan apakah DPR masih memiliki hak untuk melakukan seleksi di antara calon-calon terbaik.
Daftar Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan ke DPR
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI. Berikut adalah daftar lengkap nama calon anggota KY:
- F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum
- Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat
Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran KY dalam menjaga martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Keterbatasan wewenang DPR dalam proses ini dipandang sebagai sebuah tantangan dalam sistem checks and balances antara lembaga legislatif dan yudikatif.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo