Pasangan Turis Inggris Divonis 10 Tahun Penjara di Iran atas Tuduhan Spionase

- Kamis, 19 Februari 2026 | 16:15 WIB
Pasangan Turis Inggris Divonis 10 Tahun Penjara di Iran atas Tuduhan Spionase

MURIANETWORK.COM - Sepasang suami-istri asal Inggris telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan di Teheran, Iran, atas dakwaan spionase. Craig dan Lindsay Foreman, yang berusia 50-an tahun, ditahan sejak Januari 2025 saat melakukan perjalanan keliling dunia dengan sepeda motor. Pemerintah Inggris mengecam keras vonis tersebut, sementara keluarga mereka menyoroti proses persidangan yang dinilai singkat dan tidak transparan.

Perjalanan yang Berujung Penahanan

Kisah Craig dan Lindsay Foreman berubah drastis di awal tahun 2025. Saat itu, pasangan yang tengah menjelajahi dunia dengan sepeda motor itu memasuki wilayah Iran. Tak lama kemudian, perjalanan petualangan mereka terhenti. Otoritas setempat menahan keduanya dengan tuduhan serius: melakukan kegiatan spionase. Sejak saat itu, Foreman secara konsisten membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Proses Hukum yang Dipersoalkan

Informasi yang berhasil dikumpulkan dari pihak keluarga mengungkapkan bahwa nasib pasangan itu diputuskan dalam persidangan yang berlangsung relatif singkat. Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan usai persidangan tunggal pada Oktober 2025 lalu.

Putra mereka, Joe Bennett, menyampaikan keprihatinan mendalam atas jalannya proses hukum tersebut. "Orang tua saya sekarang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah persidangan yang hanya berlangsung tiga jam, dan di mana mereka tidak diizinkan untuk mengajukan pembelaan apa pun," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar