Driver Taksi Online Positif Sabu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Jakarta

- Senin, 06 April 2026 | 14:10 WIB
Driver Taksi Online Positif Sabu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Jakarta

Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) kini mendekam di tahanan polisi. Dia resmi jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berusia 20 tahun, yang diketahui hanya berinisial S. Yang bikin aksi bejatnya makin parah, polisi mengungkap bahwa pelaku ternyata dalam pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.

Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Mapolda, Senin (6/4/2026).

"Saat pengamanan, kita periksa kesehatannya di Biddokes. Hasilnya, tersangka positif pakai narkoba jenis sabu," ujar Rita.

Tak cuma itu. Di dalam mobil si pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Ada rangkaian alat isap sabu, plus 32 bungkus plastik bekas pakai sabu yang berserakan. Temuan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa pelaku bukanlah pengguna pemula.

Semua berawal di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret lalu, tepatnya tanggal 14. Korban, yang saat itu naik taksi, langsung merasa tidak nyaman. Driver mulai mengeluarkan kalimat-kalimat tak senonoh, menanyakan hal-hal yang tak pantas.

Rita membeberkan, "Dia tanya-tanya yang nggak-tahu-apa, ajak kencan, bahkan nanya apakah korban buka 'open BO'."

Bukannya menuju tujuan, mobil malah dibawa ke lokasi sepi. Merasa ada yang salah, korban pun mulai waspada dan cerdik merekam seluruh kejadian. Tindakan ini rupanya memicu panik di pihak pelaku.

Dia langsung berusaha merekam ponsel korban. Lalu, dalam kepanikannya, pelaku melompat ke kursi belakang. Dia menindih dan mencekik korban, bahkan berpose seolah-olah akan menembak dengan tangan kosong.

Untungnya, korban berhasil melawan. Dia berhasil kabur dari mobil dan segera melaporkan kejadian ini melalui aplikasi. Tak lama, rekaman kejadian itu pun viral di media sosial.

Diamankan di Depok

Pelaku akhirnya berhasil diciduk. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut penangkapan dilakukan di Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu (1/4/2026).

"Kita amankan dia saat masih berada di dalam kendaraannya," kata Budi, sehari setelah penangkapan.

WAH kini ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal berat. Tuntutannya meliputi Pasal 414 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat 1 UU TPKS. Kasus ini jadi peringatan keras, sekaligus menunjukkan betapa berbahayanya gabungan antara narkoba dan niat jahat di balik kemudi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar