KPK Panggil Lima Biro Perjalanan Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Senin, 06 April 2026 | 14:00 WIB
KPK Panggil Lima Biro Perjalanan Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak. Lima biro perjalanan haji mendapat panggilan resmi untuk dimintai keterangan. Ini semua terkait penyelidikan kasus kuota haji tahun 2023-2024 yang sedang hangat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujarnya.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Kelima pihak yang dipanggil meliputi UI (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours), KCP (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata), AF (Manajer Operasional PT Adzikra), AFN (General Manager PT Aero Globe Indonesia), dan EM (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi).

Sebenarnya, rencana pemeriksaan maraton ini sudah diisyaratkan KPK sejak akhir pekan lalu. Menurut Budi Prasetyo dalam jumpa pers Kamis (2/4), penyidik memang akan mulai memanggil sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan.

"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya para PIHK," tutur Budi kepada wartawan.

Yang menarik, pemeriksaan tak hanya terpusat di Jakarta. Budi menambahkan, tim juga akan turun ke beberapa daerah asal PIHK terkait. "Pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," jelasnya.

Semua ini merupakan upaya untuk melengkapi berkas penyidikan. Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan sejumlah pihak lainnya, memang sedang jadi sorotan. KPK tampaknya serius ingin mengurai benang kusut dugaan korupsi di balik kuota haji tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar