Mensos Gus Ipul Tegaskan Petugas Lapangan Dilarang Terima Titipan dalam Verifikasi Data PBI JK

- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:10 WIB
Mensos Gus Ipul Tegaskan Petugas Lapangan Dilarang Terima Titipan dalam Verifikasi Data PBI JK

MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya profesionalitas petugas lapangan dalam proses verifikasi ulang data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peringatan keras ini disampaikan kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas melakukan "ground check", agar tidak menerima 'titipan' dari pihak manapun demi akurasi data. Proses pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tanpa mengurangi kuota penerima manfaat yang telah dialokasikan.

Peringatan Keras untuk Petugas Lapangan

Dalam pertemuan di kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), Gus Ipul menekankan posisi strategis para pendamping PKH di garda terdepan pelayanan sosial. Ia mengingatkan bahwa integritas mereka sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

"Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat," tegas Gus Ipul.

"Karena para pendamping PKH, petugas-petugas di lapangan ini adalah mata negara, telinga negara, dan mereka yang terdepan mewakili negara," imbuhnya.

Pemutakhiran Data Tanpa Kurangi Kuota

Langkah verifikasi ulang atau "ground check" ini menyasar peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Meski ada proses penyaringan, Menteri Sosial memastikan alokasi anggaran untuk 96,8 juta penerima manfaat tidak berkurang. Anggaran tersebut akan dialihkan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

"Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar