MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya profesionalitas petugas lapangan dalam proses verifikasi ulang data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peringatan keras ini disampaikan kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas melakukan "ground check", agar tidak menerima 'titipan' dari pihak manapun demi akurasi data. Proses pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tanpa mengurangi kuota penerima manfaat yang telah dialokasikan.
Peringatan Keras untuk Petugas Lapangan
Dalam pertemuan di kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), Gus Ipul menekankan posisi strategis para pendamping PKH di garda terdepan pelayanan sosial. Ia mengingatkan bahwa integritas mereka sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
"Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat," tegas Gus Ipul.
"Karena para pendamping PKH, petugas-petugas di lapangan ini adalah mata negara, telinga negara, dan mereka yang terdepan mewakili negara," imbuhnya.
Pemutakhiran Data Tanpa Kurangi Kuota
Langkah verifikasi ulang atau "ground check" ini menyasar peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Meski ada proses penyaringan, Menteri Sosial memastikan alokasi anggaran untuk 96,8 juta penerima manfaat tidak berkurang. Anggaran tersebut akan dialihkan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sebagai ilustrasi, Gus Ipul menyebut kasus warga bernama Ajat yang dinonaktifkan karena data awal menempatkannya di desil enam. Melalui mekanisme verifikasi lapangan dan partisipasi masyarakat, warga seperti Ajat berpeluang untuk direaktivasi dengan cepat jika kondisi riil di lapangan membuktikan ia masih berhak menerima bantuan.
Dua Jalur Perbaikan Data
Untuk mendukung pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), pemerintah membuka dua kanal. Jalur pertama bersifat formal, melalui hierarki mulai dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
Jalur kedua dirancang lebih partisipatif, melibatkan masyarakat secara langsung. Warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data atau mengusulkan perbaikan melalui berbagai platform, seperti aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WhatsApp Center di 08877171171.
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Keterlibatan publik menjadi kunci dalam menyempurnakan basis data kesejahteraan ini. Masyarakat diminta untuk melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset atau bukti token listrik milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar laporannya dapat ditindaklanjuti secara efektif.
"Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti," pungkas Menteri Sosial.
Dengan dua jalur ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih responsif dan akurat, mengandalkan sinergi antara prosedur birokrasi yang solid dan kewaspadaan masyarakat di lapangan.
Artikel Terkait
Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma dan 40 Ribu Paket Makanan untuk Ramadan di Indonesia
Warga Cilandak dan Pengelola Padel Mediasi, Janji Peredam Suara dalam 35 Hari
Wamensos Tegaskan Seleksi Sekolah Rakyat Hanya Berdasarkan Kondisi Ekonomi, Bukan Prestasi Akademik
Ahli Desain: Tata Ulang Interior Lebih Efektif dan Hemat Daripada Bongkar Dinding