Mensos Gus Ipul Tegaskan Petugas Lapangan Dilarang Terima Titipan dalam Verifikasi Data PBI JK

- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:10 WIB
Mensos Gus Ipul Tegaskan Petugas Lapangan Dilarang Terima Titipan dalam Verifikasi Data PBI JK

Sebagai ilustrasi, Gus Ipul menyebut kasus warga bernama Ajat yang dinonaktifkan karena data awal menempatkannya di desil enam. Melalui mekanisme verifikasi lapangan dan partisipasi masyarakat, warga seperti Ajat berpeluang untuk direaktivasi dengan cepat jika kondisi riil di lapangan membuktikan ia masih berhak menerima bantuan.

Dua Jalur Perbaikan Data

Untuk mendukung pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), pemerintah membuka dua kanal. Jalur pertama bersifat formal, melalui hierarki mulai dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).

Jalur kedua dirancang lebih partisipatif, melibatkan masyarakat secara langsung. Warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data atau mengusulkan perbaikan melalui berbagai platform, seperti aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WhatsApp Center di 08877171171.

Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat

Keterlibatan publik menjadi kunci dalam menyempurnakan basis data kesejahteraan ini. Masyarakat diminta untuk melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset atau bukti token listrik milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar laporannya dapat ditindaklanjuti secara efektif.

"Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti," pungkas Menteri Sosial.

Dengan dua jalur ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih responsif dan akurat, mengandalkan sinergi antara prosedur birokrasi yang solid dan kewaspadaan masyarakat di lapangan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar