Sebagai ilustrasi, Gus Ipul menyebut kasus warga bernama Ajat yang dinonaktifkan karena data awal menempatkannya di desil enam. Melalui mekanisme verifikasi lapangan dan partisipasi masyarakat, warga seperti Ajat berpeluang untuk direaktivasi dengan cepat jika kondisi riil di lapangan membuktikan ia masih berhak menerima bantuan.
Dua Jalur Perbaikan Data
Untuk mendukung pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), pemerintah membuka dua kanal. Jalur pertama bersifat formal, melalui hierarki mulai dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
Jalur kedua dirancang lebih partisipatif, melibatkan masyarakat secara langsung. Warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data atau mengusulkan perbaikan melalui berbagai platform, seperti aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WhatsApp Center di 08877171171.
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Keterlibatan publik menjadi kunci dalam menyempurnakan basis data kesejahteraan ini. Masyarakat diminta untuk melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset atau bukti token listrik milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar laporannya dapat ditindaklanjuti secara efektif.
"Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti," pungkas Menteri Sosial.
Dengan dua jalur ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih responsif dan akurat, mengandalkan sinergi antara prosedur birokrasi yang solid dan kewaspadaan masyarakat di lapangan.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini