Menurut pengamat hukum Profesor Henry Indraguna, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sama sekali tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia justru melihat aturan baru ini sebagai langkah penataan administratif yang diperlukan. “Intinya, Perpol ini menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” ujarnya.
Henry, yang juga Guru Besar Unissula Semarang, menekankan bahwa aturan tersebut harus dibaca secara utuh. Bukan sepotong-sepotong. “Dibaca secara sistematis, maka aturan ini justru sejalan dengan putusan MK,” sambungnya dalam keterangan tertulis, Senin lalu.
Ia merinci, Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa penugasan anggota Polri bisa dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun begitu, ada catatan penting.
“Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus punya keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” jelas Henry.
Penempatan itu juga mesti dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian, lembaga, atau komisi terkait. Dengan kata lain, tak bisa asal. Menurutnya, putusan MK sebelumnya justru menekankan pentingnya kejelasan status dan rantai komando dalam praktik penugasan ini. Nah, Perpol 10/2025 dianggap menjawab tepat kebutuhan itu.
Di sisi lain, Polri sendiri telah memastikan bahwa aturan ini punya landasan hukum yang kuat. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan panjang lebar.
“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Sabtu (13/12).
Ia juga menyebut sejumlah payung hukum lain. Misalnya, Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Lalu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147, yang mengatur hal serupa.
Jadi, mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain bukanlah hal baru. Ini sudah ada dasarnya. Hanya saja, Perpol 10/2025 hadir untuk mempertegas dan merapikan mekanisme yang sudah berjalan.
Adapun daftar instansi tempat anggota Polri dapat melaksanakan tugas cukup panjang. Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Hukum, hingga Kehutanan dan Kelautan. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BIN, BSSN, dan KPK juga termasuk di dalamnya. Bahkan Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga tercakup.
Intinya, aturan baru ini dimaksudkan agar semuanya lebih jelas. Lebih tertib. Dan yang paling penting, punya pijakan hukum yang kuat sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Sebut Tekanan Akibat Faktor Global dan Musiman
Rusia Hantam Zaporizhzhia, 12 Tewas Setelah Gencatan Senjata Sepihak
Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Pembayaran Tunai
JPU Bantah Nadiem Makarim Diinfus saat Sidang, Sebut Kondisinya Sehat Secara Medis