Syarat & Kriteria Jadi Pahlawan Nasional: UU No. 20 Tahun 2009

- Senin, 10 November 2025 | 13:20 WIB
Syarat & Kriteria Jadi Pahlawan Nasional: UU No. 20 Tahun 2009
Kriteria dan Syarat Menjadi Pahlawan Nasional Indonesia

Memahami Kriteria dan Syarat Menjadi Pahlawan Nasional Indonesia

Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Dalam rangkaian peringatan ini, seringkali disertai dengan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa dan pengabdian luar biasa seorang tokoh semasa hidupnya.

Apa Itu Gelar Pahlawan Nasional?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden. Pahlawan Nasional sendiri didefinisikan sebagai gelar untuk Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Gelar ini juga dapat diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Syarat dan Kriteria Pahlawan Nasional

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional tidak sembarangan. Pasal 24 dan 26 UU No. 20 Tahun 2009 mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi, yang terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum Pahlawan Nasional

  • Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi.
  • Terbukti berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
  • Memiliki kelakuan yang baik.
  • Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Syarat Khusus Pahlawan Nasional

  • Gelar hanya diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia.
  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain untuk merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh selama masa perjuangan.
  • Pengabdian dan perjuangannya berlangsung hampir sepanjang hidup dan melampaui tugas yang diemban.
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa.
  • Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
  • Perjuangannya memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional.

Prosedur Pengajuan dan Pemberian Gelar

Tata cara pengajuan hingga pemberian Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Pasal 30 hingga 32 UU yang sama. Prosesnya meliputi beberapa tahapan penting.

Tahap Pengajuan Usulan

  • Usulan pemberian gelar diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  • Usulan dapat berasal dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, atau organisasi masyarakat.
  • Dokumen usulan harus dilengkapi dengan riwayat hidup, riwayat perjuangan, serta jasa-jasa yang telah dilakukan.

Tahap Verifikasi dan Kajian

  • Dewan Gelar kemudian melakukan verifikasi terhadap semua usulan yang masuk.
  • Proses verifikasi mencakup penelitian dan kajian mendalam mengenai keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar.

Tahap Pemberian Gelar

  • Pemberian gelar ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden.
  • Upacara penganugerahan biasanya dilaksanakan pada hari besar nasional atau hari ulang tahun instansi terkait.
  • Gelar disematkan secara langsung oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai makna dan proses di balik penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang merupakan wujud penghormatan negara kepada para tokoh yang telah berjasa besar.

Komentar