Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Perry Warjiyo Belum Disentuh?
KPK lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia. Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, punya kritik pedas. Menurutnya, lembaga antirasuah ini jangan sampai bersikap setengah-setengah atau pilih kasus.
"KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum," tegas Hudi saat dihubungi, Jumat lalu.
Ia menilai, sejauh ini fokus KPK masih terlalu sempit. Baru berkutat di klaster DPR, yaitu anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Padahal, menurut Hudi, penyelidikan harus diperlebar. Tidak cuma sampai ke Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tapi juga menjangkau jajaran pimpinan tertinggi bank sentral.
Itu termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo yang ruang kerjanya sempat digeledah beserta Deputi Senior Destry Damayanti, dan para deputi lain seperti Juda Agung, Aida S. Budiman, serta Ricky P. Gozali.
"Keputusan menyalurkan CSR ke yayasan terkait anggota DPR kan pasti diambil bersama. Nggak mungkin cuma satu orang," ujarnya lagi. Logikanya sederhana: harus ada pertanggungjawaban kolektif.
Di sisi lain, KPK sendiri sebenarnya sudah membuka peluang. Mereka tak menutup kemungkinan untuk menetapkan lebih banyak tersangka, baik dari kalangan DPR maupun pejabat BI. Nama Perry Warjiyo pun disebut berpotensi terseret.
Selain Heri Gunawan dan Satori, daftar anggota dewan yang disebut-sebut terlibat lumayan panjang. Ada Fauzi Amro dan Rajiv dari NasDem, Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), sampai Ecky Awal Mucharram dari PKS.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, berulang kali menegaskan prinsip mereka. "Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup," katanya.
Namun begitu, sampai saat ini baru dua nama yang resmi berstatus tersangka: Heri Gunawan dan Satori. Penetapannya dilakukan pada 7 Agustus 2025. Mereka belum ditahan, dengan alasan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Lantas, bagaimana modusnya? Konstruksi kasusnya berawal dari Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK. Dana sosial BI dikucurkan lewat yayasan-yayasan yang dikelola anggota dewan. Heri dan Satori diduga menugaskan orang kepercayaan untuk mengajukan proposal bantuan.
Masalahnya, pada periode 2021 sampai 2023, dana itu cair tanpa ada kegiatan sosial yang sesuai proposal. Uangnya menguap ke hal lain.
Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar. Uang sebesar itu dialihkan ke rekening pribadi, dipakai buat bangun rumah makan, beli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori dapat Rp12,52 miliar. Dananya dipakai untuk deposito, beli tanah, buka showroom mobil, dan beli kendaraan. Ada juga dugaan upaya menyamarkan transaksi lewat sebuah bank daerah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor beserta UU TPPU. Berat.
Pertanyaan besarnya: kapan giliran pimpinan BI? Upaya konfirmasi kepada Gubernur Perry Warjiyo tak membuahkan hasil. Bahkan, nomor WhatsApp jurnalis yang mencoba menghubungi diduga diblokir. Suasana yang tentu saja menimbulkan tanda tanya besar.
Semua kini menunggu langkah KPK berikutnya. Apakah mereka akan berani membongkar sampai ke akar, atau hanya bermain di permukaan? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar