Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya adalah pengeroyokan yang menimpa seorang pria di Tangerang. Korban, seorang anggota Banser Kota Tangerang, mengalami luka-luka cukup serius.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi identitas korban. "Iya, anggota Banser Kota Tangerang," ujarnya saat dikonfirmasi Senin lalu.
Peristiwa kekerasan ini sendiri terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada 22 September 2025. Awalnya, istri korban yang berinisial FY kebingungan mencari suaminya. Ia kemudian mendapat kabar bahwa sang suami ternyata dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. Dari sanalah cerita pengeroyokan ini mulai terungkap.
Midyani menjelaskan kronologi yang diterimanya. "Ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang. Salah satunya bernama Habib Bahar Smith," katanya.
Kondisi korban, pria berinisial R itu, sungguh memprihatinkan. Akibat penganiayaan itu, ia menderita luka di sekujur tubuh. "Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam. Hidungnya berdarah, bibir bawah luka, giginya patah. Bahkan di tangan kanan ada bekas sundutan rokok," imbuh Midyani dengan nada prihatin. Tak terima, keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Status Tersangka Resmi Diberikan
Laporan itu kini berbuah tindakan. Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status tersangka telah resmi disematkan. "Kita sudah tetapkan tersangka," tegasnya Minggu (1/2).
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Semuanya tercatat rapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu terbit pada 22 September 2025, setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara untuk mengkaji bukti.
Bahar bin Smith menghadapi tuntutan berat. Pasal yang mengancamnya antara lain Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi sudah mengirimkan panggilan resmi. "Kami meminta tersangka, Bahar bin Smith, untuk hadir dan memberi keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang," pungkas Awaludin.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi