Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3

- Selasa, 10 Februari 2026 | 01:30 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3

Pantau – Beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3, khususnya dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bakal segera diringankan. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang intinya menghapus piutang dan dendanya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban yang selama ini kerap dirasakan memberatkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar untuk meringankan, tapi juga punya tujuan jangka panjang: mendongkrak jumlah kepesertaan aktif dan menjaga sistem JKN agar tetap berkelanjutan.

"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ungkap Purbaya.

Selama ini, skema bantuan iuran sebenarnya sudah berjalan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), pemerintah menanggung penuh iurannya lewat anggaran Kementerian Kesehatan. Nah, sejak 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 pun membayar iuran yang jumlahnya disamakan dengan peserta PBI, yaitu Rp42.000 per bulan per orang.

Dari angka itu, rinciannya begini: Rp35.000 dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain. Sisa Rp7.000-nya ditanggung pemerintah, dengan rincian Rp4.200 dari pusat dan Rp2.800 dari daerah.

Soal Penonaktifan 11 Juta Peserta

Di sisi lain, Purbaya juga angkat bicara soal heboh penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang rencananya berlaku Februari 2026. Gejolak di masyarakat, menurutnya, wajar terjadi. Pasalnya, perubahan data dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang cukup.

Ia menilai proses pemutakhiran data harus dilakukan dengan lebih hati-hati. Jangan terburu-buru. Lebih baik bertahap dan disertai edukasi yang masif ke masyarakat.

“Perlu ada masa transisi,” usulnya. Ia mengusulkan jeda waktu sekitar dua sampai tiga bulan sebelum penonaktifan benar-benar diberlakukan. Tujuannya jelas: agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.

Soal anggaran, tampaknya pemerintah serius. Pada 2026 nanti, alokasi dana kesehatan dalam APBN dipatok mencapai Rp247,3 triliun. Angka itu naik signifikan, sekitar 13,2 persen dari tahun sebelumnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar