"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," jelasnya lebih lanjut.
Proses Sidang dan Rentang Sanksi
Menyusul temuan tersebut, BKPSDM segera menggelar sidang disiplin untuk menentukan hukuman yang tepat. Menurut Beni, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari yang ringan hingga berat, disesuaikan dengan pertimbangan sidang.
Ia merinci opsi sanksi tersebut, "Adapun hukumannya ringan yakni teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat."
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya etika dan kerahasiaan data dalam pelayanan publik, sekaligus menunjukkan respons cepat pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang melibatkan privasi warga.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di OKU Timur, 5 Orang Diamankan
Brimob dan Polres Jaktim Amankan Remaja Ugal-ugalan dan Tangani Pesta Miras di Condet
Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Saat Pesta Pernikahan Anak di Purwakarta
Polisi Tangkap Pria Diduga Bobol Rumah dan Curi Rp 110 Juta di Langkat