MURIANETWORK.COM - Seorang pegawai kelurahan di Kota Solo menghadapi proses sanksi setelah diketahui menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Pemerintah Kota Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memastikan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan daerah terkait integritas aparatur.
Pemeriksaan Resmi dan Temuan Pelanggaran
Setelah berita mengenai penyebaran dokumen itu ramai, pihak BKPSDM Kota Solo segera melakukan pemeriksaan terhadap pegawai berinisial A. Hasil klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) menyimpulkan adanya pelanggaran aturan yang jelas.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menegaskan bahwa pegawai tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022. "Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022," ujarnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai A merujuk pada pasal spesifik dalam peraturan tersebut. Beni Supartono memaparkan bahwa pasal yang dilanggar mengatur tentang standar integritas dan keteladanan yang wajib dimiliki setiap aparatur sipil negara, baik dalam ucapan maupun tindakan.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di OKU Timur, 5 Orang Diamankan
Brimob dan Polres Jaktim Amankan Remaja Ugal-ugalan dan Tangani Pesta Miras di Condet
Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Saat Pesta Pernikahan Anak di Purwakarta
Polisi Tangkap Pria Diduga Bobol Rumah dan Curi Rp 110 Juta di Langkat