Purnawirawan TNI Akan Kirim Surat Kedua Soal Pemakzulan Gibran: Rencana Terakhir Duduki MPR!

- Senin, 14 Juli 2025 | 16:40 WIB
Purnawirawan TNI Akan Kirim Surat Kedua Soal Pemakzulan Gibran: Rencana Terakhir Duduki MPR!




MURIANETWORK.COM - Surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum mendapat respons dari MPR RI hingga Senin, 14 Juli 2025.


Hal itu diungkap inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Tjahyo Soewarsono. 


Dwi mengatakan, pihaknya berencana untuk mengirim surat kedua ke MPR RI dalam waktu dekat ini.


"Belum ada respons dari MPR. Kami rencananya akan kirim surat kedua," kata Dwi, Senin (14/7/2025).


Namun, Dwi belum bisa memastikan kapan surat tuntutan kedua terkait pemakzulan Gibran ini akan dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke MPR. 


Ia hanya memastikan surat kedua tersebut akan dikirim secepatnya.


Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, kata dia, juga siap menduduki MPR jika surat kedua nanti tak kunjung mendapat respons atau tindak lanjut.


"Rencana terakhir Insya Allah kita akan duduki MPR," ungkapnya.


Ancaman serupa, sebelumnya juga sempat disampaikan mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, Slamet menegaskan pihaknya siap menduduki MPR jika surat permohonan pemakzulan Gibran tak kunjung mendapat respons.


"Kalau sudah kami dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kami duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan," ungkap Slamet.


Alasan MPR


Sementara Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkap salah satu alasan surat tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum bisa diproses karena belum terdaftar secara resmi di kesekretariatan.


"Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” ungkap Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (5/7/2025).


Sumber: Suara

Komentar