Seorang pria berusia 57 tahun, berinisial AS, berhasil ditangkap polisi. Dia diduga membobol rumah seorang warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat penghuninya pergi liburan. Uang tunai sebesar Rp 110 juta raib dari dalam rumah.
Menurut Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, kejadian ini berlangsung di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Hari Sabtu lalu, tepatnya tanggal 28 Maret, sekitar pukul tiga sore lebih. Saat itu, pemilik rumah yang bernama Setia Sembiring sedang tidak ada di tempat.
"Korban bersama keluarga sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai,"
kata Syamsul, Senin (6/4).
Rumah itu sebenarnya dalam keadaan terkunci. Tapi, itu tak menghalangi niat pelaku. Dengan menggunakan linggis, dia merusak bagian pintu, termasuk engsel dan gemboknya, hingga bisa memaksa masuk. Begitu berada di dalam, targetnya jelas: uang yang disimpan di lemari. Tak tanggung-tanggung, Rp 110 juta langsung diambilnya.
Setia Sembiring, yang pulang dan menemukan rumahnya dibobol, tentu saja kaget. Dia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala. Untungnya, penyelidikan berjalan cepat. Hanya dalam hitungan hari, pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu pagi, tanggal 4 April, di Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai,"
tutur Syamsul menjelaskan akhir dari pengejaran tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan kita. Kepergian berlibur sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Meski pintu terkunci, niat jahat kadang menemukan celah.
Artikel Terkait
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
PSC 119 Sidoarjo Tangani 542 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Januari-Mei
13 WNI Gagal Berangkat Haji dari YIA karena Diduga Jalur Ilegal
Anggota DPRD DKI: Idul Adha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Tantangan Perkotaan