Tak hanya hukuman penjara, Rita juga wajib bayar denda Rp 600 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Upaya banding dan peninjauan kembali yang dia lakukan kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan PK-nya pada 2021. Sekarang, dia sudah menjalani eksekusi di Lapas Pondok Bambu.
Namun begitu, kasusnya belum benar-benar usai. Selain gratifikasi, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan terbaru pada Juli 2024 lalu menyebut, dia juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat membeberkan rinciannya. "Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara," katanya.
Penerimaannya, disebutkan Asep, dilakukan dalam bentuk mata uang asing, dolar Amerika Serikat. Penetapan tiga perusahaan batu bara ini sepertinya menjadi babak baru untuk mengurai benang kusut kasus yang sudah berjalan hampir satu dekade itu.
Artikel Terkait
Intel IRGC Tewas dalam Serangan, Puluhan Warga Sipil Termasuk Anak-anak Jadi Korban
Analis Peringatkan Kualitas Kredit Perbankan Terancam Imbas Konflik Minyak
Iran Eksekusi Mati Warga yang Dituduh Mata-Mata Israel dan AS
JK Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim