Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3

- Senin, 06 April 2026 | 18:20 WIB
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana tegang terasa. Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, hadir sebagai saksi. Dia mengungkapkan satu hal yang menarik perhatian: Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'sultan' Kemnaker itu, pernah menghubunginya langsung.

Kontak itu rupanya terkait pengurusan sertifikat K3. Menurut Rusmini, Bobby memintanya untuk menyetorkan uang nonteknis. Alasan yang diberikan terdakwa cukup mengejutkan: uang itu disebut untuk membayar jasa ketik pegawai honorer.

"Karena dari Kemnaker tidak adanya dana untuk pengadaan blanko serta biaya operasional untuk pembuatan sertifikat itu sendiri. Begitu Bapak,"

Begitu jawaban Rusmini saat menirukan alasan Bobby, seperti ditanyai kembali oleh jaksa di persidangan.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama besar. Selain Irvian Bobby, duduk di kursi terdakwa adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), beserta sembilan orang lainnya. Sidang hari itu berusaha mengurai benang kusut dugaan pemerasan.

Jaksa kemudian mendalami satu momen penting: sebuah rapat antara pihak Kemnaker dengan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dalam forum itulah, keluhan tentang biaya nonteknis ini pertama kali mengemuka.

Rusmini, yang mewakili kepentingan asosiasi, mengaku tidak ingat persis tanggalnya. Tapi yang dia ingat, Bobby hadir di sana. Saat itu, para pengusaja mengusulkan agar biaya nonteknis dihapus atau setidaknya dikurangi. Beban mereka sudah terlampau berat.

"Mengakomodir kegelisahan kami semua karena memang terlalu banyak biaya yang harus keluar," ujar Rusmini menjelaskan suasana rapat.

Lalu, bagaimana tanggapan Bobby?

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi. Isinya sejalan dengan kesaksian Rusmini. Selain soal blanko yang tak didanai, BAP itu juga menerangkan sebuah fakta teknis: pekerja yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 di Kemnaker statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil.

"Ini sesuai dengan BAP Saudara nomor 14 ya," tanya jaksa menegaskan, "tanggapan Pak Irvian Bobby menjawab 'biaya blanko sertifikat tidak disediakan Kemnaker dan biaya yang timbul karena operasional untuk mencetak dan pekerja yang mengetik dan mencetak bukan PNS, maka biaya nonteknis untuk membayar hal tersebut, sedangkan PNBP masuk langsung ke kas negara'. Begitu?"

Rusmini membenarkannya. Alasan itulah yang dipegang Bobby untuk membenarkan pungutan biaya nonteknis tersebut. Sidang pun berlanjut, mengupas tuntas setiap detail transaksi yang kini menjadi pusat perkara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar