DPR Tolak Wacana PPN Jalan Tol, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Kajian

- Rabu, 22 April 2026 | 05:30 WIB
DPR Tolak Wacana PPN Jalan Tol, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Kajian

Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol menuai respons. Dari gedung DPR, Ketua Komisi V Lasarus menyatakan penolakannya. Menurutnya, kebijakan semacam itu ujung-ujungnya akan membebani masyarakat yang menggunakan tol.

"Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,"

kata Lasarus kepada awak media, Rabu (22/4/2026).

Politikus PDIP ini tak sepakat. Dia menilai rencana itu datang di waktu yang kurang tepat, mengingat kondisi ekonomi dan geopolitik global yang masih fluktuatif. Beban hidup rakyat, katanya, sudah cukup berat.

"Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,"

tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencoba meluruskan isu yang ramai diperbincangkan publik ini. Mereka menegaskan bahwa semua ini masih sebatas wacana dan kajian awal, belum ada aturan resminya sama sekali.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan posisi saat ini. Belum ada regulasi yang mengatur soal PPN jasa tol, sehingga tidak ada perubahan perlakuan pajak untuk masyarakat.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,"

kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Rencana ini sebenarnya tercantum dalam Renstra DJP 2025-2029. Target penyelesaian rancangan peraturannya sendiri ada di tahun 2028. Jadi, masih panjang prosesnya.

Pencantuman dalam dokumen rencana strategis itu, imbuh Inge, lebih mencerminkan arah kebijakan ke depan. Tujuannya untuk memperluas basis pajak secara lebih proporsional dan adil, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa. Semua demi mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Namun begitu, jika nantinya benar-benar akan diterapkan, prosesnya tidak akan gegabah.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,"

ujarnya menambahkan.

Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan daya beli masyarakat disebutkan akan tetap jadi prioritas. Jika memang akhirnya ada keputusan untuk memungut PPN tol, informasi resminya akan disampaikan pemerintah secara terbuka nanti.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar