Rencana pembacaan tuntutan untuk Youtuber Resbob, alias Adimas Firdaus Putra Nasihan, di PN Bandung hari Senin kemarin akhirnya batal. Sidang kasus penghinaan terhadap suku Sunda itu harus ditunda dulu. Penyebabnya? Jaksa Penuntut Umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya.
Padahal, suasana di Ruang II Wirjono Prodjodikoro sudah disiapkan. Resbob sendiri sudah hadir dengan pengawalan ketat. Tapi begitu sidang dibuka, JPU langsung minta penundaan hingga pekan depan. Permintaan itu rupanya tak diterima begitu saja oleh majelis hakim.
Hakim menolak. Alih-alih memberi waktu lama, mereka justru memerintahkan jaksa untuk membacakan tuntutan pada Rabu, 8 April 2026. Keputusan ini punya alasan. Dengan begitu, kuasa hukum Resbob punya kesempatan memadai untuk menyiapkan pembelaan nantinya.
Usai persidangan, Resbob sempat berbicara singkat. Ia tampak pasrah. "Saya akan menerima tuntutan yang dibacakan nanti," ujarnya dengan suara lirih di depan awak media yang menunggu.
"Ini sebagai bentuk penebusan dosa saya kepada suku Sunda," tambah Adimas Firdaus, sebelum akhirnya digiring kembali ke mobil tahanan.
Seluruh masalah ini berawal dari sebuah video yang diunggahnya di media sosial. Konten itu dinilai banyak pihak punya nada merendahkan dan menghina masyarakat Sunda. Karena itulah, ia akhirnya berhadapan dengan hukum, tepatnya UU ITE.
Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 243 ayat (1) UU KUHP, juncto pasal dalam UU Penyesuaian Pidana. Kasus ini memang menyita perhatian, terutama di Jawa Barat, mengingat sensitivitas isu SARA yang diusungnya.
Nah, sekarang semua mata tertuju pada sidang Rabu lusa. Agenda tunggalnya: pembacaan tuntutan. Tinggal menunggu bagaimana jaksa menjabarkan tuntutan hukum untuk pria di balik akun Resbob itu.
Artikel Terkait
Sapi Limosin 1,2 Ton Bantuan Presiden untuk Iduladha di Karawang Sempat Stres Nyaris Serang Petugas
Polisi Maros Bekuk 10 Anggota Geng Motor yang Serang Warga dengan Panah dan Senjata Tajam
Istri Yaqut Qoumas Jenguk Suami di KPK saat Idul Adha, Bawakan Tempe Goreng
Tiran Group dan AAS Foundation Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke 1.900 Penerima Manfaat di Makassar