Inti dari kesimpulan Komisi III, yang kemudian menjadi dasar keputusan paripurna, menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR merupakan mandat yang diberikan langsung oleh konstitusi. Dengan demikian, wewenang penuh atas mekanisme tersebut berada di tangan lembaga legislatif.
Atas dasar pertimbangan hukum itu, Komisi III berpendapat bahwa MKMK tidak berada pada posisi yang tepat untuk mengintervensi atau memproses laporan terkait proses pemilihan tersebut, termasuk yang menyangkut figur Prof. Adies Kadir.
Poin krusial ini kembali ditegaskan oleh Puan Maharani saat membacakan kesimpulan akhir.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," jelasnya.
Keputusan rapat paripurna ini menegaskan batas kewenangan antar lembaga negara, dengan DPR secara tegas mempertahankan otoritasnya dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
Artikel Terkait
Intel IRGC Tewas dalam Serangan, Puluhan Warga Sipil Termasuk Anak-anak Jadi Korban
Iran Eksekusi Mati Warga yang Dituduh Mata-Mata Israel dan AS
JK Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim
Gudang Penghayat Kepercayaan di Tasikmalaya Dibakar Massa Usai Dugaan Penistaan Agama di TikTok