Iran kembali mengeksekusi mati seorang warga yang dituduh menjadi mata-mata. Kali ini, seorang pria bernama Ali Fahim telah dihukum gantung pada Senin (6/4) waktu setempat. Ia divonis karena dianggap bekerja untuk Israel dan Amerika Serikat, khususnya selama gelombang unjuk rasa yang mengguncang negara itu awal tahun ini.
Laporan itu datang dari Mizan Online, sebuah media yang dikelola otoritas kehakiman Iran. Menurut mereka, Mahkamah Agung telah mengonfirmasi putusan hukuman mati tersebut.
"Ali Fahim, salah satu elemen musuh dalam kerusuhan teroris Dey (Januari)... telah dihukum gantung setelah Mahkamah Agung meninjau kasus tersebut dan mengonfirmasi putusan tersebut,"
demikian bunyi pernyataan Mizan Online, seperti dikutip AFP.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan
Iran Minta Saudi dan UEA Jelaskan Insiden Drone China yang Ditembak Jatuh di Shiraz
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir