DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Soal Hakim Konstitusi Adies Kadir

- Kamis, 19 Februari 2026 | 11:30 WIB
DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Soal Hakim Konstitusi Adies Kadir

MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR yang kemudian disepakati dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19 Februari 2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Kesimpulan Komisi III Dibacakan dalam Rapat

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen itu, Puan Maharani membuka agenda dengan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Komisi III. Surat tersebut berisi kesimpulan penting dari pertemuan antara komisi dengan MKMK sehari sebelumnya, Rabu (18 Februari 2026).

Puan kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap di hadapan sidang paripurna.

"Yang kami hormati, perlu kami sampaikan, perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," ucapnya.

Mandat Konstitusional DPR dalam Pemilihan Hakim MK

Inti dari kesimpulan Komisi III, yang kemudian menjadi dasar keputusan paripurna, menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR merupakan mandat yang diberikan langsung oleh konstitusi. Dengan demikian, wewenang penuh atas mekanisme tersebut berada di tangan lembaga legislatif.

Atas dasar pertimbangan hukum itu, Komisi III berpendapat bahwa MKMK tidak berada pada posisi yang tepat untuk mengintervensi atau memproses laporan terkait proses pemilihan tersebut, termasuk yang menyangkut figur Prof. Adies Kadir.

Poin krusial ini kembali ditegaskan oleh Puan Maharani saat membacakan kesimpulan akhir.

"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," jelasnya.

Keputusan rapat paripurna ini menegaskan batas kewenangan antar lembaga negara, dengan DPR secara tegas mempertahankan otoritasnya dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar