MURIANETWORK.COM - Ritel olahraga Erspo digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh pemasoknya, PT Grand Best Indonesia (PT GBI), produsen apparel Timnas Indonesia. Gugatan diajukan menyusul tunggakan pembayaran atas pesanan jersey yang nilainya disebut melebihi Rp2 miliar. Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut telah digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
Gugatan Bermula dari Tunggakan Pembayaran Jersey
Menurut keterangan kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono dari MICO Indonesia Law Firm, kliennya telah memenuhi pesanan jersey Timnas Indonesia dari Erspo. Produksi dan pengiriman barang telah diselesaikan sesuai perjanjian. Namun, proses pembayaran terhenti setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke Piala Dunia 2026. Utang yang telah jatuh tempo sejak 2025 itu kini menjadi objek sengketa hukum.
Ricky Margono menjelaskan kronologi persoalan ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Hari ini merupakan panggilan pertama sidang. Klien kami PT Grand Best Indonesia menerima pesanan dari Erspo untuk memproduksi jersey Timnas Indonesia," tuturnya.
Upaya Damai Gagal, Jalan Hukum Ditempuh
Sebelum mengajukan PKPU, PT GBI mengaku telah melakukan sejumlah upaya negosiasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ricky Margono menyebut pertemuan dengan pihak Erspo telah dilakukan lebih dari tiga kali. Sayangnya, komitmen yang dibangun dalam pertemuan-pertemuan itu tidak kunjung terwujud.
Artikel Terkait
Pelatih Hector Souto Akui Persiapan Timnas Futsal Indonesia untuk Piala AFF 2026 Sangat Mepet
FIGC Krisis, Paolo Maldini Disebut Sebagai Calon Utama Presiden Baru
Hodak Tegaskan Sembilan Laga Sisa Sebagai Final Penentu Gelar Juara
Bos Aprilia Peringatkan Timnya Jangan Lengah Meski Puncaki Klasemen MotoGP