MURIANETWORK.COM - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya. Dalam keterangannya di depan awak media, Lee menyatakan sikap kooperatifnya dan membela legalitas produk-produk yang ia jual.
Sikap Kooperatif dan Klaim Keamanan Produk
Menghadapi wartawan di lokasi, Richard Lee tampak tenang. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Lebih lanjut, dokter yang dikenal publik melalui platform digital itu menyatakan kesiapannya memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Ia secara tegas membantah produk-produknya berpotensi membahayakan konsumen.
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," jelasnya dengan tegas.
Duka di Balik Konflik Hukum
Di balik ketegasan membela produknya, Lee mengungkapkan sisi personal yang membuatnya bersedih. Konflik hukum ini, menurut pengakuannya, melibatkan hubungan sesama tenaga medis profesional.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Hybrid 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH bagi ASN Mulai 2026
Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi di Serang, Pelaku dan Barang Bukti Raib
KPK Mulai Pemeriksaan Maraton ke Lima Pimpinan Biro Travel Haji
Uji Coba Aturan Truk ODOL: 49.003 Kendaraan Ditindak, Mayoritas Masih Dapat Peringatan