"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yg sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," bebernya.
Ungkapan tersebut menyiratkan kompleksitas kasus ini, yang tidak hanya menyentuh aspek hukum bisnis, tetapi juga dinamika hubungan profesional di dalam industri kecantikan.
Proses Hukum yang Berjalan
Panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan resmi yang dikonfirmasi telah diterima oleh kuasa hukum Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan terpisah beberapa hari sebelumnya, menegaskan komitmen penyidik. "Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Budi.
Budi juga menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara independen dan transparan. "Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," terangnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas proses hukum.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Hybrid 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH bagi ASN Mulai 2026
Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi di Serang, Pelaku dan Barang Bukti Raib
KPK Mulai Pemeriksaan Maraton ke Lima Pimpinan Biro Travel Haji
Uji Coba Aturan Truk ODOL: 49.003 Kendaraan Ditindak, Mayoritas Masih Dapat Peringatan