MURIANETWORK.COM - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya. Dalam keterangannya di depan awak media, Lee menyatakan sikap kooperatifnya dan membela legalitas produk-produk yang ia jual.
Sikap Kooperatif dan Klaim Keamanan Produk
Menghadapi wartawan di lokasi, Richard Lee tampak tenang. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Lebih lanjut, dokter yang dikenal publik melalui platform digital itu menyatakan kesiapannya memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Ia secara tegas membantah produk-produknya berpotensi membahayakan konsumen.
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," jelasnya dengan tegas.
Duka di Balik Konflik Hukum
Di balik ketegasan membela produknya, Lee mengungkapkan sisi personal yang membuatnya bersedih. Konflik hukum ini, menurut pengakuannya, melibatkan hubungan sesama tenaga medis profesional.
"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yg sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," bebernya.
Ungkapan tersebut menyiratkan kompleksitas kasus ini, yang tidak hanya menyentuh aspek hukum bisnis, tetapi juga dinamika hubungan profesional di dalam industri kecantikan.
Proses Hukum yang Berjalan
Panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan resmi yang dikonfirmasi telah diterima oleh kuasa hukum Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan terpisah beberapa hari sebelumnya, menegaskan komitmen penyidik. "Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Budi.
Budi juga menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara independen dan transparan. "Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," terangnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas proses hukum.
Artikel Terkait
Polsek Ciputat Timur Dirikan Tujuh Pos Pantau Antisipasi Kerawanan Ramadan
Kompolnas Awasi Sidang Etik Mantan Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba
Kemensos Salurkan Bansos Rp1,8 Triliun untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi
Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Rotasi Sejumlah Pejabat Utama