MURIANETWORK.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pengawasan langsung terhadap sidang etik yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini menyusul kasus kepemilikan barang bukti narkotika yang menjerat perwira polisi tersebut. Kompolnas menilai langkah ini sebagai sinyal positif transparansi dan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran berat di tubuhnya sendiri.
Kompolnas Apresiasi Langkah Transparan Polri
Kehadiran Kompolnas dalam sidang tertutup itu bukan sekadar formalitas. Choirup Anam, salah seorang Komisioner Kompolnas yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa undangan untuk mengawasi proses tersebut diapresiasi. Menurutnya, ini sejalan dengan janji pimpinan Polri untuk membuka kasus ini seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Anam juga mengungkapkan bahwa proses hukum pidana terhadap Didik telah berjalan paralel di Bareskrim Polri, bahkan hingga penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan penanganan yang simultan antara ranah etik dan hukum.
"Kami berharap memang sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi. Bahkan kasus ini secara simultan, mekanisme pidana juga sudah jalan, bahkan sudah menjadi penetapan tersangka," jelasnya.
Pentingnya Membongkar Jaringan Narkoba
Lebih dari sekadar sidang disiplin, Anam menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengungkap jaringan di balik kasus narkotika tersebut. Dia menilai langkah Polri menggelar sidang etik adalah awal yang baik, namun inti dari pemberantasan narkoba terletak pada pemutusan mata rantai peredarannya.
"Ini langkah yang baik, dan yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini bisa dilihat karakter, keterangan, dan lain sebagainya jejaring narkobanya," ucap Anam. "Karena melawan narkoba itu melawan jejaring. Enggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kenceng kalau tidak ada jejaring," sambungnya.
Potensi Sanksi dan Momentum Profesionalisme
Menyoroti beratnya kasus yang menjerat Didik, Anam memperkirakan potensi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat besar. Meski demikian, dia menekankan untuk menunggu putusan final dari majelis sidang KKEP.
Di sisi lain, kasus ini dinilai sebagai ujian sekaligus kesempatan bagi Polri untuk menunjukkan profesionalismenya. Anam mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah program prioritas nasional yang menjadi perhatian seluruh masyarakat.
"Oleh karenanya, di momen yang sangat bagus ini, tunjukkan bahwa polisi masih maksimal dan kerjanya bisa profesional untuk melawan narkoba. Dan kami yakin itu," tegasnya.
Jalannya Sidang Tertutup
Sidang KKEP sendiri digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Didik Putra Kuncoro hadir langsung dengan mengenakan seragam dinas lengkap dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB. Hingga berita ini diturunkan, komposisi majelis hakim kode etik yang memimpin persidangan belum diumumkan ke publik.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Pertamina: Anak Pengusaha Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun
Mensos Gus Ipul Tegaskan Petugas Lapangan Dilarang Terima Titipan dalam Verifikasi Data PBI JK
Bayi Monyet di Jepang Viral karena Selalu Peluk Boneka Pengganti Induk
Tiongkok Batasi Setir Yoke, Berlaku Penuh Mulai 2027