SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan SIM A dan C di Dua Lokasi Hari Ini

- Kamis, 19 Februari 2026 | 09:00 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan SIM A dan C di Dua Lokasi Hari Ini

Agar proses berjalan lancar, calon pelanggan disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Syarat utama adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP beserta fotokopinya.

Selain dokumen administrasi, terdapat pula persyaratan kesehatan. "Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan)," jelas informasi resmi tersebut. Persyaratan ini dilengkapi dengan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terpilih.

Prosedur ini juga berlaku inklusif bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, yang telah memenuhi syarat kesehatan dan memiliki surat keterangan dari dokter.

Pentingnya Mematuhi Prosedur

Layanan ini merupakan upaya kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Ketentuan pidana bagi pelanggar, seperti yang tercantum dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan ini.

Dengan menyiapkan semua berkas sesuai ketentuan dan datang sebelum jam operasional berakhir, warga dapat menyelesaikan urusan perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien melalui layanan keliling ini.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar