Agar proses berjalan lancar, calon pelanggan disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Syarat utama adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP beserta fotokopinya.
Selain dokumen administrasi, terdapat pula persyaratan kesehatan. "Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan)," jelas informasi resmi tersebut. Persyaratan ini dilengkapi dengan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terpilih.
Prosedur ini juga berlaku inklusif bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, yang telah memenuhi syarat kesehatan dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Pentingnya Mematuhi Prosedur
Layanan ini merupakan upaya kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Ketentuan pidana bagi pelanggar, seperti yang tercantum dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan ini.
Dengan menyiapkan semua berkas sesuai ketentuan dan datang sebelum jam operasional berakhir, warga dapat menyelesaikan urusan perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien melalui layanan keliling ini.
Artikel Terkait
TNI AU Gelar Upacara Peringatan 80 Tahun di Lanud Sultan Hasanuddin
Semarang Siapkan Satu Juta Liter Air Bersih Antisipasi Kekeringan hingga 2026
Bayi Hampir Dibawa Orang Lain, RSHS Bandung Minta Maaf
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino