DPR Dorong Evaluasi Sistem Angkutan Umum Usai Kecelakaan Maut di Semarang

- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:40 WIB
DPR Dorong Evaluasi Sistem Angkutan Umum Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Ia mengakui bahwa isu audit dan pengawasan ketat ini kerap kali belum menjadi perhatian utama. "Jadi mungkin ini PR yang dulu belum sepenuhnya menjadi perhatian soal audit penyelenggaraan angkutan publik ini, termasuk ramp check ini," lanjutnya. Dengan nada serius, Huda berharap Kemenhub dapat mengatasi dinamika tantangan di lapangan dan menjadikan musim mudik tahun ini sebagai awal perbaikan yang komprehensif.

Dugaan Pelanggaran Sistemik di Balik Penetapan Tersangka

Seruan Huda muncul bersamaan dengan perkembangan signifikan dalam penyelidikan hukum. Polrestabes Semarang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi Ahmad Warsito, sopir bus Gilang Ihsan Faruq (22), serta dua orang yang diduga sebagai pembuat SIM palsu, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan rangkaian pelanggaran prosedur yang terlihat seperti sebuah rantai kegagalan. Menurutnya, perusahaan terbukti mengabaikan Standard Operational Procedure (SOP) dengan cara yang membahayakan. Ahmad Warsito sebagai pimpinan dinilai lalai karena tidak memberikan pelatihan kepada pengemudi yang direkrut.

"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," jelas Syahduddi.

Pelanggaran tidak berhenti di situ. Bus yang digunakan dalam perjalanan fatal itu juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengaman yang memadai, seperti sabuk pengaman untuk penumpang. Yang paling krusial, sopir Gilang ternyata mengemudikan kendaraan berat dengan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu.

Investigasi forensik membuktikan ketidakabsahan dokumen tersebut. "Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," pungkas Syahduddi, mengonfirmasi bahwa SIM yang digunakan bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satpas Polresta Padang seperti yang tercantum.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar