MURIANETWORK.COM - Seorang Warga Negara Malaysia, Norida Akmal Ayob (45), ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul klaim bahwa ia ditelantarkan mantan suaminya selama 18 tahun pernikahan. Mantan suaminya, Badi, warga Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam penjelasannya, Badi menguraikan kronologi pernikahan sejak 2005 hingga perceraian mereka pada 2024, serta tanggung jawab yang tetap ia jalankan.
Bantahan Tegas dari Mantan Suami
Menanggapi viralnya isu tersebut, Badi menyatakan bahwa klaim penelantaran selama 18 tahun itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa selama masa pernikahan, ia selalu memenuhi kewajiban sebagai suami. Bahkan setelah perceraian, tanggung jawabnya tetap berlanjut selama Norida masih berada di Lombok.
"Selama saya nikah 18 tahun itu nggak pernah saya telantarkan. Jadi, setelah saya cerai (tahun 2024) sekitar 1 tahun 8 bulan, itu pun masih saya yang bertanggung jawab selagi dia masih di sini," jelas Badi, Rabu (18/2/2026).
"Jadi, apa pun itu, masalah (kabar) telantarkan selama 18 tahun, itu bohong," tegasnya lagi.
Nafkah dan Status Kependudukan
Lebih lanjut, Badi memaparkan upayanya dalam memastikan kehidupan Norida di Lombok berjalan dengan layak dan sah secara hukum. Ia menyebut pemberian nafkah berjalan normal dan keputusan Norida untuk menetap di Indonesia merupakan kesepakatan bersama.
Artikel Terkait
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik
Kopassus Berduka, Mayor Zulmi Gugur dalam Tugas Dikenang sebagai Teladan