JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Tak sendirian, staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz, juga ikut ditetapkan dalam status yang sama.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.
Menarik untuk melihat sisi lain dari tersangka ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, kekayaan Gus Yaqut ternyata mencapai angka yang fantastis: Rp13,7 miliar lebih. Laporan itu ia sampaikan pada Januari 2025, tepat sebagai laporan akhir masa jabatannya.
Artikel Terkait
Penggeledahan Rumah Pangeran Andrew di Berkshire Resmi Berakhir
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Amman
Kemenag Targetkan Cairkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Sebelum Lebaran 2026
Iran Siapkan Opsi Kompromi dan Ancaman Jelang Putaran Baru Perundingan Nuklir dengan AS di Jenewa