"Selama dia masih di sini, tetap kami nafkahi. Memang dia yang ikut ke sini secara sah bukan ilegal," tuturnya.
Bahkan, untuk memperkuat status tinggal Norida, Badi mengaku menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mantan istrinya tersebut di Kecamatan Jonggat. Langkah ini diambil agar Norida dapat tinggal secara legal dan menemani dia serta kedua anak mereka.
"Saya bikinkan KTP supaya dia jadi warga Indonesia. Tapi sudah berarti jadi warga negara Indonesia yang sah waktu dapat KTP," ungkap Badi.
Perceraian dan Klaim Lain yang Dibantah
Pernikahan yang berlangsung sejak 2005 itu akhirnya berakhir dengan perceraian pada 2024. Menurut pengakuan Badi, proses perpisahan itu berjalan secara baik-baik tanpa konflik berarti. Ia juga membantah keras isu lain yang menyebutkan bahwa Norida terpaksa bekerja sebagai tukang sapu setelah perceraian.
Dengan penjelasan yang rinci ini, Badi berharap klarifikasinya dapat meluruskan narasi yang beredar di masyarakat. Ia menekankan bahwa meski hubungan pernikahan telah usai, ia tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan kemampuannya di masa transisi tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik
Kopassus Berduka, Mayor Zulmi Gugur dalam Tugas Dikenang sebagai Teladan